Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Rachel Vennya
Senin, 01 November 2021 – 20:08 WIB
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Dalam pemeriksaan itu, dia diberi 38 pertanyaan oleh penyidik.
Hingga kini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas kasus dugaan kabur saat proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri. (mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan kasus yang menjerat kliennya akan digelar perkara.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas