Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Rachel Vennya

Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Dalam pemeriksaan itu, dia diberi 38 pertanyaan oleh penyidik.

Hingga kini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas kasus dugaan kabur saat proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri. (mcr7/jpnn)

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan kasus yang menjerat kliennya akan digelar perkara.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News