Polisi Segera Memeriksa Dokter dan Perawat yang Menangani Habib Rizieq
jpnn.com, BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu (28/11) dini hari.
Pihak RS UMMI dilaporkan dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Menyikapi laporan itu, Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien atas nama Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI pada Senin besok (hari ini, red)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu (29/11).
Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa rekaman video maupun dokumen lainnya.
"Kami masih menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Kombes Hendri mengatakan, Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.
Polresta Bogor Kota segera memanggil direksi RS UMMI, termasuk dokter dan perawat yang menangani Habib Rizieq.
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal