Polisi segera Panggil Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siap-Siap Saja
Senin, 03 Januari 2022 – 19:05 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sebanyak tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya akan memanggil oknum artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online pascapenangkapan artis CA alias Cassandra Angelie.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi