Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah

Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dok. DPR

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mg1/jpnn)


Jika kasus yang dilaporkan Fahri Hamzah terindikasi pidana makan Polri akan melanjutkannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News