Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah
Selasa, 13 Maret 2018 – 06:17 WIB
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mg1/jpnn)
Jika kasus yang dilaporkan Fahri Hamzah terindikasi pidana makan Polri akan melanjutkannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
- Gempa MK
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- PKB Diajak Untuk Mendukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta