Polisi Segera Periksa Jamal Mirdad, Siap-siap Saja
Selasa, 01 Maret 2022 – 16:39 WIB
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diserahkan setelah pembayaran dilunasi.
Namun, setelah melunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tidak bisa dihubungi.
Atas kasus tersebut, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Adapun ancaman hukuman berdasarkan pasal yakni 4 tahun kurungan penjara. (mcr31/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan bahwa pihaknya segera memeriksa aktor senior Jamal Mirdad.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Jamal Mirdad Ambil Pisau Lalu Kejar Herisal, Terjadilah!
- Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah, Jamal Mirdad kok Belum Diperiksa?
- Jamal Mirdad Segera Diperiksa, Polisi Bilang Begini
- Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad
- Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya
- Info dari Kombes Zulpan soal Jamal Mirdad Terlapor Kasus Penipuan