Polisi Segera Periksa Misbakhun
Rabu, 14 April 2010 – 21:56 WIB

Polisi Segera Periksa Misbakhun
Dalam kasus ini, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku komisaris PT SPI menjadi pemohon L/C kepada Bank Century pada 22 November 2007 silam. Lima hari kemudian, permohonan L/C senilai USD 4,5 juta disetujui pihak Bank century.
Baca Juga:
Namun L/C itu kemudian dipermasalahkan mengingat persyaratan dalam pengajuan L/C itu dinilai fiktif sehingga menyeret Misbakhun dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Selain Misbakhun, lima tersangka lainnya adalah mantan pemilik Bank Century (BC), Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan, Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas