Polisi Segera Pulangkan Mata-mata CIA
Jumat, 15 Januari 2010 – 19:50 WIB
Seperti diketahui, Bob Marshall ditangkap oleh petugas Imigrasi Bogor, Jawa Barat saat mengurus paspor. Bob dituding secara ilegal masuk ke Indonesia dan melanggar pasal 48 Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Bob juga tidak mengantongi ijin tinggal dari pemerintah Indonesia.
Ketika Bob ditangkap, Imigrasi juga mengamankan 40 paspor berbeda atas nama dirinya. Dalam penyelidikan lanjutan, barulah diketahui tersangka merupakan anggota CIA, yang tengah bermasalah di negaranya. "Sepertinya demikian," ujar Ito
Awalnya, Bob Marsall hanya diduga pelaku pemalsuan paspor biasa. Belakangan hasil pemeriksaan polisi menyebut Bob Marsall adalah anggota CIA, yang juga menjadi buronan lembaga intelejen tempatnya bekerja itu. Bob menjadi buruan CIA sejak 1974 karena diduga terlibat penjualan senjata api illegal di Amerika dan Inggris.
Namun demikian, hingga kini Polri juga belum menyimpulkan apa motif utama masuknya Bob Marsall ke Indonesia. Namun dari penelusuran Polri, Marshall diketahui pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007. Kala itu ia menyusup melalui Malaysia menuju Batam. Ia kemudian hidup berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di Bogor.(zul/jpnn)
JAKARTA — Bob Marshall, mantan anggota badan inteljen Amerika Serikat, Central Intelligence Agency (Central Intelligence Agency) yang ditangkap
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada