Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak

Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil beserta jajarannya, membeberkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 17 miliar yang berhasil digagalkan beredar di Kota Tepian. Foto : Arditya Abdul Aziz

jpnn.com, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 16,8 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RD (22) dan RS (35).

Kedua pemuda itu ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Rabu (16/2) malam lalu.

"RD ini warga Samarinda, untuk RS warga Banjarmasin. Kalau sabu-sabu 16,8 kilogram ini berasal dari Kalimantan Selatan," ungkap Kombes Ary di Mako Polresta Samarinda, Jumat (18/2) sore.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan 1 tersebut bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, kalau akan terjadi sebuah transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Tepian.

"Kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RD di sebuah kontrakan di Perumahan Pandan Wangi, di Kecamatan Samarinda Utara. Dari pelaku RD ini kami amankan barang bukti sabu 8,82 gram, kemudian kami lanjutkan pengembangan lagi," bebernya.

RD ditangkap tanpa perlawanan akhrinya mengakui barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial RS. Dikatakan kalau RS merupakan kurir sabu-sabu asal Banjarmasin.

Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu seberat 16,8 kilogram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News