Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak
jpnn.com, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 16,8 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RD (22) dan RS (35).
Kedua pemuda itu ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Rabu (16/2) malam lalu.
"RD ini warga Samarinda, untuk RS warga Banjarmasin. Kalau sabu-sabu 16,8 kilogram ini berasal dari Kalimantan Selatan," ungkap Kombes Ary di Mako Polresta Samarinda, Jumat (18/2) sore.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan 1 tersebut bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, kalau akan terjadi sebuah transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Tepian.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RD di sebuah kontrakan di Perumahan Pandan Wangi, di Kecamatan Samarinda Utara. Dari pelaku RD ini kami amankan barang bukti sabu 8,82 gram, kemudian kami lanjutkan pengembangan lagi," bebernya.
RD ditangkap tanpa perlawanan akhrinya mengakui barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial RS. Dikatakan kalau RS merupakan kurir sabu-sabu asal Banjarmasin.
Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu seberat 16,8 kilogram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata