Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak

Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil beserta jajarannya, membeberkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 17 miliar yang berhasil digagalkan beredar di Kota Tepian. Foto : Arditya Abdul Aziz

"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan senilai Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkas dia.

RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)


Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu seberat 16,8 kilogram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News