Polisi Selamatkan 57 Ribu Orang di Samarinda, Terima Kasih, Pak
Jumat, 18 Februari 2022 – 20:53 WIB

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil beserta jajarannya, membeberkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 17 miliar yang berhasil digagalkan beredar di Kota Tepian. Foto : Arditya Abdul Aziz
"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan senilai Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkas dia.
RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu seberat 16,8 kilogram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap