Polisi Selamatkan Uang Negara dari Dua Perusahaan di Sulsel, Sebegini Nilainya
jpnn.com, MAKASSAR - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 7 miliar.
Uang tersebut berasal dari dua perusahaan besar yang tidak membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) selama tiga tahun berturut-turut.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menjelaskan uang itu diperoleh dari dua perusahaan industri yang ada di Sulsel.
"Ada dua perusahaan yang mengembalikan uang sekitar tujuh miliar rupiah. Kedua perusahaan itu berinisial S dan T," kata Kompol Fadli saat press rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (3/11) siang.
Kompol Fadli menambahkan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif terhadap para pemilik perusahaan agar membayar pajak kepada negara.
"Sesuai dengan perintah dari bapak Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak harus langsung penegakan hukumnya, tetapi kami melakukan edukasi," cetusnya.
Kompol Fadli mengakui tidak melakukan penegakan hukum karena para pemilik perusahaan memiliki iktikad baik.
"Berbagai pertimbangan kenapa kami tidak melakukan proses hukum lebih lanjut karena mereka mau mengembalikan uang pajaknya," cetusnya.
Sesuai dengan perintah dari bapak Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak harus langsung penegakan hukumnya
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor