Polisi Selidiki Akun Penyebar Fitnah Tentang Atta Halilintar
Jumat, 06 September 2024 – 05:31 WIB

YouTuber Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/Aa.
Pelaku terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, Atta Halilintar kembali menjadi korban hoaks alias kabar bohong.
Belum lama ini, dia dituduh menikahi Ria Ricis secara siri pada tiga tahun lalu.
Tuduhan tersebut berasal dari salah satu konten video yang beredar di media sosial.
Oleh sebab, itu Atta Halilintar pun langsung buka suara dan memastikan bahwa konten tersebut berisi fitnah.
"Fitnah apa lagi ini? Dan ngerinya, banyak yang percaya lagi. Sudah makin-makin ini akun," tulis Atta Halilintar. (ded/jpnn)
YouTuber Atta Halilintar resmi lapor polisi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Berlebaran Bareng Moana, Teuku Ryan Tunggu Izin Ria Ricis
- Bakal Berlebaran di Jakarta, Teuku Ryan: Orang Tua ke Sini, Mau Lihat Cucu
- Teuku Ryan Selalu Berusaha Luangkan Waktu untuk Bertemu Putrinya, Ini Alasannya
- Momen Ramadan, Atta Halilintar Bagikan 11 Ton Beras untuk Masyarakat
- Ramadan Tiba, Ria Ricis Kenalkan Konsep Ibadah Puasa kepada Moana
- Persiapan Ria Ricis Menjalani Ibadah Puasa di Bulan Ramadan