Polisi Selidiki Dirjen Perhubungan Udara
jpnn.com - JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, laporan yang dilayangkan maskapai penerbangan Lion Air, terkait pembekuan rute baru dan pencabutan izin ground handling yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sudah di tangan penyelidik.
Diketahui, langkah hukum yang diambil Lion Air Group ini pada Senin (16/5) lalu itu, dipicu karena Lion Air tidak menerima keputusan Suprasetyo. Lion Air menggugat Suprasetyo lantaran telah menyalahgunakan wewenang.
"Itu sudah kami terima dan masih dipelajari teman-teman penyelidik. Segera mungkin diambil langkah lebih lanjut," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
Proses penyelidikan, kata Agus masih dalam tahap mencari unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan Lion Air. "Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kami dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah