Polisi Selidiki Dirjen Perhubungan Udara

jpnn.com - JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, laporan yang dilayangkan maskapai penerbangan Lion Air, terkait pembekuan rute baru dan pencabutan izin ground handling yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sudah di tangan penyelidik.
Diketahui, langkah hukum yang diambil Lion Air Group ini pada Senin (16/5) lalu itu, dipicu karena Lion Air tidak menerima keputusan Suprasetyo. Lion Air menggugat Suprasetyo lantaran telah menyalahgunakan wewenang.
"Itu sudah kami terima dan masih dipelajari teman-teman penyelidik. Segera mungkin diambil langkah lebih lanjut," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
Proses penyelidikan, kata Agus masih dalam tahap mencari unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan Lion Air. "Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kami dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi