Polisi Selidiki Dirjen Perhubungan Udara
jpnn.com - JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, laporan yang dilayangkan maskapai penerbangan Lion Air, terkait pembekuan rute baru dan pencabutan izin ground handling yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sudah di tangan penyelidik.
Diketahui, langkah hukum yang diambil Lion Air Group ini pada Senin (16/5) lalu itu, dipicu karena Lion Air tidak menerima keputusan Suprasetyo. Lion Air menggugat Suprasetyo lantaran telah menyalahgunakan wewenang.
"Itu sudah kami terima dan masih dipelajari teman-teman penyelidik. Segera mungkin diambil langkah lebih lanjut," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
Proses penyelidikan, kata Agus masih dalam tahap mencari unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan Lion Air. "Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kami dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak