Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek e-KTP
Rabu, 10 Agustus 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya menuai masalah. Polisi mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Seperti diketahui, pada awal Mei lalu tiga konsorsium dinyatakan lolos prakualifikasi tender e-KTP. Pertama, konsorsium yang dinyatakan lolos adalah Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution).
Guna menindaklanjuti laporan salah sebuah LSM terkait tudingan korupsi, Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Sufyan Syarif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dari proyek Rp 5,8 triliun itu.
”Masih dalam penyelidikan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa namun belum ada tersangkanya,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya menuai masalah. Polisi mencurigai adanya tindak
BERITA TERKAIT
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal