Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
jpnn.com, LOMBOK UTARA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus rudapaksa oleh pria S (47) terhadap putri kandung yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki menjelaskan bahwa modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban.
"Dalam kasus ini terungkap korban berada di bawah ancaman pelaku," kata Ghufron, Selasa (30/4).
Adapun ancaman penganiayaan itu dilakukan terduga pelaku dalam tiap perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Terduga disebut sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang kini tengah duduk di bangku menengah atas (SMA).
"Terduga pelaku ini memang serumah dan tidur sekamar dengan korban. Ibunya sudah lama jadi TKI di luar negeri. Jadi, mereka (korban dan terduga pelaku) hanya tinggal berdua," tuturnya.
Ghufron menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya.
Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan badan.
Penyidik Polres Lombok Utara menyelidiki kasus pria gagahi putri kandung saat istri tengah berjuang sebagai TKI. Begiin pengakuan korban.
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka