Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara

Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
Ilustrasi korban rudapaksa. Foto: Ricardo/JPNN com

"Berangkat dari adanya laporan dan keterangan korban, kami dari unit PPA langsung menjemput terduga pelaku di rumahnya," ucap dia.

Polisi kini masih harus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus ayah gagahi putri kandung itu.

"Untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyelidikan, terduga pelaku kini masih berstatus kami amankan di kantor," ujarnya.

Meskipun belum menetapkan status terduga pelaku, Ghufron memastikan penanganan dari kasus persetubuhan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)


Penyidik Polres Lombok Utara menyelidiki kasus pria gagahi putri kandung saat istri tengah berjuang sebagai TKI. Begiin pengakuan korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News