Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:39 WIB
"Berangkat dari adanya laporan dan keterangan korban, kami dari unit PPA langsung menjemput terduga pelaku di rumahnya," ucap dia.
Polisi kini masih harus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kasus ayah gagahi putri kandung itu.
"Untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyelidikan, terduga pelaku kini masih berstatus kami amankan di kantor," ujarnya.
Meskipun belum menetapkan status terduga pelaku, Ghufron memastikan penanganan dari kasus persetubuhan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)
Penyidik Polres Lombok Utara menyelidiki kasus pria gagahi putri kandung saat istri tengah berjuang sebagai TKI. Begiin pengakuan korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka