Polisi Selidiki Kasus Pengadangan kepada Penyidik saat Mengantarkan Surat untuk Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pengadangan terhadap penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Peristiwa mengalangi penyidik tersebut dilakukan oleh sekelompok massa di dekat kediaman Habib Rizieq kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui unsur ada atau tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 216 KUHAP.
"Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 (KUHP) akan kami tindak tegas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).
Saat ini, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan mengalang-alangi penyidik tersebut sebelum nantinya diambil tindakan.
"Nanti kami akan dalami terlebih dahulu semuanya," pungkas Yusri.
Sebelumnya, sejumlah anggota FPI membuat barikade untuk mengalangi penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq.
Polisi pun membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, surat panggilan untuk Rizieq akhirnya diterima oleh perwakilan FPI.
Pengadangan terjadi saat penyidik Polda Metro Jaya mengantarkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi