Polisi Selidiki Kemunculan Kelompok King Of The King
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota mengusut dugaan pidana terkait kemunculan kelompok King Of The King.
Pasalnya, kelompok itu diduga menyebarkan informasi bohong di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengusutan dilakukan dengan gelar perkara yang menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana atau naik ke penyidikan. Kami akan gunakan keterangan para ahli,” ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (31/1).
Yusri menambahkan, sejauh ini polisi juga sudah memeriksa beberapa perwakilan kelompok yang membuat geger warga Tangerang itu.
Pertama adalah Prapto yang mengaku kalau dirinya tergiur akan janji kesejahteraan yang diberikan kelompok tersebut.
Kemudian, ada dua orang lagi berinisial N dan H. Jika sampai ada tersangka dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," sambung Yusri.
Sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang yaitu King of The King.
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh