Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad
jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial S (54), warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap aparat kepolisian.
S pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku.
Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni telepon genggam, selembar kaus hitam, serta sebuah kopiah warna emas.
Pria 54 tahun ini melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 3 Pemenang TikTok Awards Ini Sukses Jadi Agen Perubahan
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya