Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad
Sabtu, 20 Mei 2023 – 04:43 WIB
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (antara/jpnn)
Pria 54 tahun ini melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis