Polisi Serahkan Berkas Bocah Pembunuh Eno ke Jaksa

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam mengusut kasus pembunuhan keji atas Eno Parihah (19). Salah satu tersangkanya, RAM (15) bahkan sudah dioper ke jaksa.
"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa) berkasnya yang RAM. Tahap satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Rabu (25/5).
Awi menjelaskan, penyidik memang memprioritaskan berkas perkara RAM dibanding dua tersangka lainnya, yakni Imam Pahriadi (24) dan Rahmat Arifin (20). Sebab, jika penyidik tidak menyelesaikan berkas RAM selama 15 hari, maka ia harus dibebaskan demi hukum karena masih di bawah umur.
Meski demikian polisi tetap menggarap berkas dua tersangka lainnya. "Sementara bagi Iman dan Arifin, berkas perkaranya akan segera menyusul," tegasnya.
Seperti diketahui, RAM, Imam dan Rahmat melakukan menghabisi Eno Parihah (19) di mes PT Polita Global Mandiri, Tangerang, Jumat (13/5) silam. Arifin terlebih dulu memerkosa Eno dan menusukkan gagang cangkul ke kemaluannya hingga tewas.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Viral Pria Acungkan Pistol ke Pengendara Mobil di Kotbar Parahyangan, Kapolres Cimahi Bilang Begini