Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar

Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar
Tersangka penyebaran hoaks Bahar Smith saat menghadiri pelimpahan perkara ke kejaksaan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.

jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi memasuki babak baru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali mengatakan penyidik Polda Jabar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum. 

Dalam perkara tersebut ada dua tersangka yang diserahkan.

"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jabar, Kamis (17/2).

Dodi menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. 

Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan, antara lain flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video dari akun Tatan Rustandi Official di YouTube yang berjudul “Menggelegarrr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah”, serta barbuk lainnya.

Dodi menjelaskan seluruh proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti memperhatikan protokol kesehatan. 

“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.

Polisi melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar. Habib Bahar untuk selanjutnya ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News