Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar
Kamis, 17 Februari 2022 – 19:08 WIB
Dia mengatakan Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung. Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya, yakni 20 hari.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.
Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar Smith. (antara/jpnn)
Polisi melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar. Habib Bahar untuk selanjutnya ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Sandy Permana Dibunuh, Sahabat Kaget dan Sempat Mengira Hoaks
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya