Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Pakar: Jangan Berbangga Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengomentari langkah polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan.
Saiful meminta Arteria Dahlan tidak berbangga diri terlebih dahulu. Sebab, sebagai anggota DPR, ada persoalan etika yang harus dipertanggungjawabkan Arteria.
Menurut Saiful, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa menggelar sidang etik untuk menentukan apakah Arteria melanggar etika atau tidak.
"Kalau dari sisi etik sangat kuat bagi Dewan Kehormatan DPR untuk menyatakan Arteria Dahlan melakukan perbuatan menyalahi etika, tinggal kemudian apakah sanksi ringan, sedang, atau berat," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (6/2).
"Menurut saya jangan berbangga dulu karena selain hukum, ada etika yang harus di pertanggungjawabkan oleh Arteria Dahlan," sambung pria bergelar Doktor hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Adapun soal penghentian kasus "bahasa Sunda" yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI itu, Saiful menilai polisi sudah tepat.
"Meskipun dia tidak dapat diproses secara hukum oleh karena alasan hak imunitas, tetapi dari segi etika dapat kemudian diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujat Saiful.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengomentari penghentian kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan oleh polisi, simak selengkapnya.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR