Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Saiful Anam: Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan.
Saiful menilai penghentian kasus "bahasa Sunda" yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI itu sudah tepat.
"Terkait penghentian kasus Arteria Dahlan, menurut saya polisi sudah tepat karena DPR memang dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilekatkan hak imunitas," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (6/2).
Kendati demikian, menurut Saiful masih ada persoalan etika yang harus dipertanggungjawabkan Arteria sebagai anggota DPR.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR juga dilekatkan etika sehingga menurut saya etika inilah yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Arteria Dahlan," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).
Perwira menengah itu menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi penghentian kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan oleh polisi, simak selengkapnya.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR