Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Saiful Anam: Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan.
Saiful menilai penghentian kasus "bahasa Sunda" yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI itu sudah tepat.
"Terkait penghentian kasus Arteria Dahlan, menurut saya polisi sudah tepat karena DPR memang dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilekatkan hak imunitas," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (6/2).
Kendati demikian, menurut Saiful masih ada persoalan etika yang harus dipertanggungjawabkan Arteria sebagai anggota DPR.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR juga dilekatkan etika sehingga menurut saya etika inilah yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Arteria Dahlan," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).
Perwira menengah itu menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi penghentian kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan oleh polisi, simak selengkapnya.
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu