Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Andoko menjelaskan bahwa Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, kata Andoko, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BACA JUGA: Kisah Bu Masleini, Punya Suami Polisi yang Doyan Selingkuh, Mobil dan 4 Kapal Ludes, SK PNS Tergadai
"Untuk itu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Andoko. (mcr22/jpnn)
Seorang pelaku penjualan sisik Trenggiling berinisial RS diamankan oleh Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri