Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Pelaku RS saat ditangkap beserta barang bukti sisik Trenggiling oleh petugas Polres Taput dan BBKSDA Sumut. Foto: Dokumentasi BBKSDA Sumut

Andoko menjelaskan bahwa Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, kata Andoko, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA: Kisah Bu Masleini, Punya Suami Polisi yang Doyan Selingkuh, Mobil dan 4 Kapal Ludes, SK PNS Tergadai

"Untuk itu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Andoko. (mcr22/jpnn)

Seorang pelaku penjualan sisik Trenggiling berinisial RS diamankan oleh Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News