Polisi Setop Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah di Jakbar, Ini Alasannya

Polisi Setop Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah di Jakbar, Ini Alasannya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

Sebelumnya, polisi akan memeriksa pelaku pembakaran rumah bernama Rudi Hariyanto (RH) di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12) lalu setelah RH sembuh.

"Penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan dari pada si suami dan juga si tersangka ini, karena memang kondisi luka bakarnya cukup parah, terutama di bagian kepala," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/12).

Pelaku sebelumnya sempat dirawat di intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

"Yang bersangkutan saat ini masih dirawat di ruang ICU, belum dirawat di ruang kamar biasa. Sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan daripada si pelaku itu," kata Syahduddi. (antara/jpnn)


Kepolisian menghentikan kasus pembakaran rumah yang dilakukan seorang lelaki di Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News