Polisi Setop Sebuah Mobil di SPBU, Setelah Terpal Belakang Dibuka, Astaga!
Minggu, 04 September 2022 – 22:50 WIB

Pelaku pengangkut bbm subsidi di Aceh Selatan. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutup AKBP Nova Suryandaru. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jajaran Polres Aceh Selatan menciduk dua pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik