Polisi Setop Sebuah Mobil di SPBU, Setelah Terpal Belakang Dibuka, Astaga!
Minggu, 04 September 2022 – 22:50 WIB
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutup AKBP Nova Suryandaru. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jajaran Polres Aceh Selatan menciduk dua pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Letupan Api Dispenser SPBU di Pondok Bambu, Pertamina Patra Niaga Pastikan Kelancaran Distribusi BBM
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Seorang Wanita Terluka Bakar