Polisi Siaga 24 Jam Bantu Permudah Sidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Mayoritas pengaduan yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berasal dari daerah. Untuk memudahkan proses persidangan, DKPP kerap menggunakan fasilitas video conference (vidcon).
Misalnya sidang perkara KPU Kabupaten Donggala Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang digelar Senin (2/9) kemarin. Pihak Pengadu maupun Teradu tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor DKPP di Jakarta. Mereka cukup hadir di kantor Polda Sulteng di Palu.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maufrend Taduga, penanggung jawab vidcon Polda Sulteng mengatakan bahwa pihaknya bersiaga 24 jam untuk membantu sidang DKPP.
"Seringnya kami vidcon dengan Mabes Polri. Meski begitu, kami tetap siaga 24 jam kalau ada perintah vidcon untuk lembaga lain. Kami setiap saat memonitor dari wilayah," kata Maufrend melalui rilis yang diterima JPNN, Selasa (3/9).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan vidcon di Polda Sulteng ditangani oleh Unit Teknologi Informasi (TI). Tapi pelaksanaannya dikerjakan oleh OPS Siaga. Untuk personel yang disiapkan dalam vidcon, sambung Maufrend, disesuaikan dengan kebutuhan.
"Persiapan vidcon adalah menyiapkan peralatannya, termasuk mengecek semua fungsi-fungsi alat. Selain itu, kami juga menjalankannya sesuai prosedur, yakni mendapat permintaan dari lembaga, kemudian kita mendapat izin dari Mabes Polri," paparnya.
Sidang menggunakan cara vidcon lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Vidcon sendiri tidak mengurangi legalitas sebuah sidang karena dijamin oleh Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selasa (3/9), DKPP juga menggunakan fasilitas vidcon untuk menyidangkan perkara KPU Kabupaten Kerinci. Sidang digelar di kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mayoritas pengaduan yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berasal dari daerah. Untuk memudahkan proses persidangan,
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret