Polisi Siap Pandu Pemudik Lewat Tol Fungsional Malam Hari

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan mengubah status jalur tol fungsional menjadi jalur darurat. Otomatis, aturan berkendara bakal diperketat selama melewati jalur tersebut.
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, Rabu (21/6) lalu dia menjajal sendiri ruas tol fungsional tersebut. Hasilnya, memang ada beberapa kekurangan.
Ada sejumlah ruas yang masih berlubang, berdebu, tidak ada pagar, dan malamnya tidak ada lampu,’’ ujarnya usai rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka kemarin (22/6).
Bersama sejumlah staf Kementerian PUPR dan Jasa Marga, Budi menjajal ruas tol itu dari Pemalang hingga Brebes.
Saat itu, mobil dicoba berjalan dengan kecepatan 60 km per jam. Terasa sekali bahwa laju mobil menjadi tidak stabil.
Selain itu, debu juga beterbangan. “Kalau ngebut, kami yakin pasti terguling,” lanjut mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.
Atas dasar itu, tol fungsional itu diganti statusnya menjadi jalur darurat. Dampaknya, jam operasional tol dibatasi. Jalur itu hanya boleh dilalui pukul 06.00-18.00.
Selain itu, kecepatan kendaraan juga dibatasi 40 km/jam demi menghindari potensi kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan beberapa kendaraan.
Kementerian Perhubungan memutuskan mengubah status jalur tol fungsional menjadi jalur darurat. Otomatis, aturan berkendara bakal diperketat selama
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Ayo, Mudik Gratis yang Aman dan Nyaman Bareng TASPEN
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri