Polisi Siap Pandu Pemudik Lewat Tol Fungsional Malam Hari

Kepolisian juga dimintai bantuan pengawasan agar pengendara benar-benar patuh dengan aturan tersebut
Meskipun demikian, dia tetap mengapresiasi beroperasinya ruas tol tersebut. Dalam kondisi infrastruktur belum selesai dibangun, tol itu sudah dioperasikan dan terbukti cukup membantu untuk menambah alternatif.
’’Jadi, jangan dianggap ini memaksakan, tapi justru menjadi effort pemerintah,’’ tuturnya.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa menyatakan setuju dengan pergantian status tersebut. Hanya saja, mereka meminta agar tol fungsional atau jalur darurat ini bisa tetap dibuka pada malam hari jika kemacetan telah terjadi dan membutuhkan jalur tambahan.
Itupun dengan syarat bahwa rombongan pemudik yang dialihkan ke jalur tol fungsional atau jalur darurat ini dipandu oleh mobil patroli kepolisian.
Pihaknya sudah menyediakan sejumlah mobil patroli untuk memandu pemudik melintasi jalur. “Tujuannya, agar kecepatan bisa ditahan tidak lebih dari 40 kilometer per jam,” katanya.
Hingga kemarin, ada tiga kali kecelakaan (bukan enam seperti diberitakan sebelumnya) yang terjadi di ruas darurat itu.
’’Terjadi tiga laka tunggal, disebabkan ngantuk,’’ terang Kabidhumas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova saat dikonfirmasi kemarin (22/6).
Kementerian Perhubungan memutuskan mengubah status jalur tol fungsional menjadi jalur darurat. Otomatis, aturan berkendara bakal diperketat selama
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik