Polisi Siap Pindahkan Ayin
Kamis, 31 Juli 2008 – 10:56 WIB

Polisi Siap Pindahkan Ayin
Dalam sidang pembacaan putusan Selasa (29/7) lalu, Ayin belum menentukan sikap dan mengambil jatah waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Sebelumnya, KPK langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi uji kelayakan pembangunan bandara Sultan Kutai Berjaya, Loa Kulu, Kutai Kartanegara Vonnie Anneke Panambunan setelah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor. Mantan Bupati Minahasa Utara itu saat ini tinggal di Lapas Wanita Tangerang.
Baca Juga:
‘’Kasus Artalyta beda dengan Vonnie. Saat divonis, Vonnie langsung menyatakan menerima,” ujar Sarjono.
Ketika disampaikan keluhan petugas jaga, Sarjono lantas tertawa kecil. ”Syukur-syukur dia menerima, kami akan langsung eksekusi. Tapi, saya kira tidak,” ujarnya. (naz/ein/agm)
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakasnya dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur