Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

jpnn.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar, masih terus berlanjut.
Kali ini, giliran Polda Jabar yang diwakili oleh bidang hukum (bidkum) akan memberikan jawaban atas permohonan dalil praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Pantauan JPNN, kuasa hukum bersama dengan keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (2/7). Sementara tim hukum Polda Jabar hadir pukul 09.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya hari ini siap memberikan jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan.
Menurutnya, Polda Jabar punya bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Hari ini kami akan bagi tugas, nanti yang memberikan pembacaan jawaban dari tim kami, di antaranya kami sudah siapkan semuanya. Kemudian alat bukti yang ada kami siap semuanya," kata Nurhadi saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menjelaskan, beberapa poin yang akan dijawab dipastikan seusai dengan konteks pemohon. Tiga alat bukti pun sudah disiapkan.
Polisi dari Polda Jabar siapkan 3 alat bukti ini menjawab permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak