Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar, masih terus berlanjut.
Kali ini, giliran Polda Jabar yang diwakili oleh bidang hukum (bidkum) akan memberikan jawaban atas permohonan dalil praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.
Pantauan JPNN, kuasa hukum bersama dengan keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (2/7). Sementara tim hukum Polda Jabar hadir pukul 09.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya hari ini siap memberikan jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan.
Menurutnya, Polda Jabar punya bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Hari ini kami akan bagi tugas, nanti yang memberikan pembacaan jawaban dari tim kami, di antaranya kami sudah siapkan semuanya. Kemudian alat bukti yang ada kami siap semuanya," kata Nurhadi saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menjelaskan, beberapa poin yang akan dijawab dipastikan seusai dengan konteks pemohon. Tiga alat bukti pun sudah disiapkan.
Polisi dari Polda Jabar siapkan 3 alat bukti ini menjawab permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!