Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Untuk menggali semuaa alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," terangnya.

Adapun sampai dengan berita ini dibuat, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari Bidkum Polda Jabar. (mcr27/jpnn)

Polisi dari Polda Jabar siapkan 3 alat bukti ini menjawab permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News