Polisi Siapkan Sanksi buat Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap
Minggu, 24 Juli 2016 – 19:16 WIB
"Bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap," pungkasnya. (elf/jpg/jpnn)
JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap mulai diuji coba 27 Juli 2016 nanti. Saat uji coba, polisi tidak akan memberikan tilang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS