Polisi Sigap Memiting MR di Tempat Gelap, Rasain!

Polisi Sigap Memiting MR di Tempat Gelap, Rasain!
Polisi memiting MR yang kedapatan bertransaksi narkoba. Foto: prokal/balikpapan pos

"Tersangka MR dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuntas Totok. (hul/balikpapan pos)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


MR (31) tak berkutik ketika polisi memitingnya saat tertangkap basah usai melakukan transaksi narkoba


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News