Polisi Sigap Memiting MR di Tempat Gelap, Rasain!
Kamis, 02 September 2021 – 19:06 WIB

Polisi memiting MR yang kedapatan bertransaksi narkoba. Foto: prokal/balikpapan pos
"Tersangka MR dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuntas Totok. (hul/balikpapan pos)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MR (31) tak berkutik ketika polisi memitingnya saat tertangkap basah usai melakukan transaksi narkoba
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025