Polisi Sikat 121 Penjahat dalam 12 Hari
jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya resmi mengakhiri Operasi Sikat Semeru, kemarin.
Sebanyak 121 tersangka dilumpuhkan. Kasus curas, curat, dan curanmor (3C) menjadi prioritas dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut.
Penangkapan 121 tersangka itu tidak hanya dilakukan polrestabes. Upaya pengungkapan kejahatan juga dilakukan polsek jajaran lainnya sejak operasi digaungkan pada Senin (18/9).
Target operasi pun disebar kepada seluruh polres jajaran.
Kasus 3C menjadi fokus operasi tersebut. Selain mengungkap kasus-kasus baru, polisi berupaya menuntaskan PR perkara.
"Kami juga menangkap pelaku yang sudah lama kami hitung sebagai utang. Misalnya, kasus pecah kaca dan pembacokan terhadap penjual toko kelontong di Kapas Krampung," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal.
Menurut Iqbal, sebenarnya ada 10 PR perkara yang harus dituntaskan anak buahnya dalam Operasi Sikat Semeru.
Kenyataannya, aparat berseragam cokelat tersebut malah merampungkan 22 PR.
Sebanyak 121 penjahat ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut