Polisi Sikat Bandar dan Pecandu Narkoba saat Transaksi
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Posek Karang Pilang, Surabaya berhasil menciduk dua tersangka kasus narkoba.
Mereka adalah Way Mochamad Bracelee dan Kristiono Nugroho, yang merupakan pengguna dan bandar sabu-sabu.
Polisi menangkap mereka setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Kedurus, Karang Pilang.
Polisi langsung bertindak dan melakukan penyelidikan. Muncullah nama Bracelee sebagai pemakai narkoba yang tinggal di kawasan Banyu Urip Wetan Tengah.
Dia biasa membeli sabu-sabu ke bandar lain. Polisi menggerebek rumah pelaku pada Jumat (13/7).
"Setelah mendapatkan datanya, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan," ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo.
Penangkapan dilakukan malam agar pelaku tidak bisa kabur. Pada pukul 19.30, polisi berhasil meringkus Bracelee tanpa perlawanan.
Polisi juga meringkus bandar sabu-sabu yang biasa menjual barang haram itu kepada Bracelee. Dialah Kristiono Nugroho.
Polisi menangkap bandar narkoba dan pecandunya setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba