Polisi Sikat Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo
Selasa, 17 Oktober 2023 – 22:42 WIB

Bandar judi togel di Kota Gorontalo ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.
"Ini adalah upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo yang aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya.(antara/jpnn)
Seorang bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Gorontalo ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online