Polisi Sikat Gudang Pengoplosan Beras
jpnn.com, BANYUWANGI - Aparat Polsek Rogojampi, Banyuwangi, Jatim berhasil menggerebek salah satu gudang pengoplosan beras.
Di tempat tersebut, polisi menangkap Badirus Soleh, 31, dan lima pekerja pengemasan beras di gudang yang beralamat di RT 3, RW 3, Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari. Polisi bertindak atas dasar laporan sejumlah warga.
Selain mengamankan pemilik dan pekerja di gudang, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi timbangan elektronik, perlengkapan packing mulai sekop, benang, sampai mesin jahit, dan 10 ton beras medium.
Barang bukti lainnya adalah 191 karung masing-masing berisi 25 kilogram (kg) beras merek Mata Pancing.
Selain itu, 51 karung berisi 25 kg beras merek Bunga, 14 karung isi 10 kg merek Raja Pisang, dan 13 karung isi 25 kg beras merek Mata Pancing.
Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono menjelaskan, modus yang digunakan pemilik gudang adalah mencampur beras medium dengan beras broken dengan takaran 3/1, 7/1, 7/2, dan 9/1.
Selanjutnya, beras tersebut dikemas memakai merek Mata Pancing, Raja Pisang, Pisang Mas, Bunga, Putri Dewa, dan Bengawan. Beras oplosan tersebut kemudian dipasarkan di pasar dan toko-toko tanpa izin.
Suharyono menyebutkan, atas perbuatan itu, Soleh ditengarai melanggar sejumlah pasal.