Polisi Sikat Gudang Pengoplosan Beras
Di antaranya, pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau pasal 383 KUHP.
Sementara itu, Badirus Soleh, pemilik gudang, mengatakan sangat kaget ketika didatangi polisi.
Pengemasan beras dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi. Sejak beroperasi sekitar lima bulan lalu, semua kegiatan berlangsung secara terbuka.
''Iya kami memang mengoplos,'' ucapnya.
Dia menengarai laporan tersebut dilakukan pihak-pihak tertentu yang iri dengan kegiatannya. ''Ini orang syirik,'' ungkapnya.
Soleh mengaku, pengoplosan tersebut berdasar permintaan pelanggan di pasar. Dia juga mengatakan, campuran yang digunakan adalah beras supermedium dengan beras broken.
Beras-beras tersebut diperoleh dari sejumlah pabrik di sekitar Rogojampi. Beras-beras oplosan itu disalurkan ke toko-toko di Pasar Rogojampi.
M. Kafabi, 20, satu di antara lima pekerja yang juga menjadi saksi, mengatakan tidak tahu mengenai tindakan itu.