Polisi Sikat Komplotan Copet Penumpang Angkot Pasar Rebo, Tanpa Ampun!
Sabtu, 03 Desember 2022 – 06:01 WIB
Jupriono menuturkan Rudi dan Jodi kini sudah ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Namun, satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO," tutur Jupriono. (antara/jpnn)
Komplotan copet penumpang angkot yang melintasi di bawah jalan layang (fly over) Pasar Rebo, Jakarta Timur, diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Gangster Terlibat Bentrok, Satu Orang Mati Dibacok
- Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk, Jleb! Pelakunya Kabur
- Terungkap Pembuang Bayi, Nih Pelakunya
- Warung di Terminal Kampung Rambutan Mendadak Digerebek Polisi
- Pelaku Berkeliling di Permukiman Incar Wanita Cantik, Sudah 16 Kali
- Bayi Membusuk di Kontrakan, Tak Ada Bekas Kekerasan, Aneh