Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton
Kamis, 24 November 2022 – 18:15 WIB
![Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/24/konferensi-pers-kasus-peredara-produk-makanan-dan-minuman-ke-kviw.jpg)
Konferensi pers kasus peredara produk makanan dan minuman kedaluwarsa, bertempat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Mereka sudah beraksi tiga bulan," ujar Gidion.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu ton produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi membongkar praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Innalillahi, Nyawa Mbak Sri Melayang saat Menagih Utang
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata