Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton
Kamis, 24 November 2022 – 18:15 WIB

Konferensi pers kasus peredara produk makanan dan minuman kedaluwarsa, bertempat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Mereka sudah beraksi tiga bulan," ujar Gidion.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu ton produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi membongkar praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir
- Bersepatu Bot, Prabowo Datangi Korban Banjir di Bekasi, Lihat
- Pemerintah Klaim Banjir Bekasi Tak Pengaruhi Distribusi Pangan di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan
- Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu