Polisi Sikat Penjual Miras Oplosan
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung, Jawa Timur membekuk tiga pengedar miras ilegal.
Salah satu pengedar diduga menjual minuman keras, kepada para korban keracunan methanol, yang mengakibatkan 4 orang overdosis.
Dari tangan para pengedar ini, polisi menyita empat jurigen minuman arak jawa, dan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merk.
Dari penjualan minuman keras ini, para pengedar mengaku mendapatkan keuntungan mulai Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu per liternya.
"Untuk minuman keras jenis arak jawa, rata rata berasal dari daerah Jawa Tengah. Sedangkan untuk minuman keras merk lain, masih terus didalami oleh polisi terkait jaringan penjualannya," ujar AKBP Tofik Sukendar, Kapolres Tulungagung.
Tofik menjelaskan, polisi masih akan terus melakukan razia, terhadap peredaran minuman keras yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Razia ini juga digelar untuk menciptakan suasana yang kondusif, selama bulan Ramadan. Selain bisa menyebabkan kematian, minuman keras ini merupakan salah satu penyebab adanya tindak kriminal maupun kekerasan," tegas AKBP Tofik.
Akibat perbuatannya, para pengedar miras ini dijerat dengan pasal 106 junto pasal 24 UU Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun. (yos/jpnn)
Polisi masih akan terus melakukan razia, terhadap peredaran minuman keras yang selama ini meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!