Polisi: Silakan Laporkan jika Toko Kosmetik Banyak Didatangi Anak Muda

Polisi: Silakan Laporkan jika Toko Kosmetik Banyak Didatangi Anak Muda
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Petugas Polres Metro Bekasi menangkap enam penjual obat keras daftar G yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan keenam pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil operasi cipta kondisi beberapa pekan lalu.

Selain menangkap enam pelaku itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1.963 butir tramadol dan 5.609 excimer.

"Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat tetapi juga menjual itu (tramadol dan excimer, red) tanpa izin resmi," kata Hendra dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).

Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila mencurigai ada toko kosmetik yang menjual obat keras ilegal.

"Silakan laporan ke kami, jika curiga misal kok toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan supaya kami selidiki," ujar Hendra.(cr1/jpnn)

Petugas Polres Metro Bekasi menangkap enam penjual obat keras daftar G yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News