Polisi Singgung Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyampaikan adanya kemungkinan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspect," kata Rusdi.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran Pasal 187 KUHPidana tentang berbuat sengaja yang menimbulkan kebakaran.
Rusdi menambahkan bahwa polisi hari ini dijadwalkan memeriksa 25 saksi kasus tersebut.
Tujuh dari 25 saksi itu merupakan pejabat Lapas Kelas I Tangerang. Ketujuh pejabat tersebut, yakni Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Tata Usaha atau Kabag TU, Kabid Admin, Kabid Ketertiban.
"Kemudian ada Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan kepala KPLP," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Tim DVI Polri total sudah mengidentifikasi 25 jenazah korban kebakaran lapas tersebut hingga hari ini.
Polisi menyampaikan adanya kemungkinan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, simak selengkapnya.
- Blink-182 Galang Dana untuk Korban Kebakaran Los Angeles
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Warga Indonesia yang Rumahnya Terbakar Menerima Pertolongan Komunitas Australia
- Kerangka Manusia Ditemukan di Area Persawahan Dusun Dromot Timur Blitar, Polisi Selidiki
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat