Polisi Sita 1 Ons Sabu-sabu dari Pengedar di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua pengedar narkoba di lokasi berbeda akhir pekan lalu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons.
Keduanya yakni Shanti, 38, perempuan yang tinggal di salah satu kos-kosan di kawasan Karya, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Hendrianto, 36, warga Jalan Adityawarman, Suko Rejo, RT 06 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi menyebutkan, keduanya ditangkap pada Jumat (12/10) lalu di lokasi berbeda.
“Sekarang sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, seperti dilansi Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, penangkapan bermula pada Jumat (12/10) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kawasan Suko Rejo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan berada di depan Masjid Asadah, Suko Rejo.
Saat akan ditangkap, Hendrianto sempat berusaha untuk melarikan diri. Namun berhasil ditangkap. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 ons,” jelasnya.
Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua pengedar narkoba di lokasi berbeda akhir pekan lalu.
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat