Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo
Selasa, 19 April 2022 – 13:50 WIB
Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Binomo.(cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah Indra Kenz dari tangan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng