Polisi Sita 10 Motor Curian dari Penadah, Siapa Pemiliknya?

Dengan temuan barang bukti tersebut, Andre diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian, khususnya kendaraan roda dua.
Lebih lanjut Kadek mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap Andre di Polresta Mataram.
Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa Andre mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya.
"Dia mengaku beli dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk satu kendaraan tanpa surat-surat," ujarnya.
Kadek pun memastikan kasus ini masih akan terus berkembang untuk menelusuri para penjual yang diduga masuk dalam sindikat pencurian kendaraan roda dua.
"Pengembangan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi kepemilikan dari kendaraan yang kami sita," kata Kadek. (antara/jpnn)
Penadah motor curian mengaku beli dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk satu kendaraan tanpa surat-surat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan