Polisi Sita 1,1 Juta Tablet Obat Ponstan Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menyita 1,1 juta tablet Ponstan, obat penghilang nyeri sakit gigi palsu dari sebuah kawasan pergudangan di Blok D, Pluit, Penjaringan, Jakut, Senin (23/12).
Obat palsu yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar itu diimpor dari China melalui Pelabuhan Batam dan Palembang kemudian dibawa ke Jakarta.
"Anggota menyita 50 dus berisi obat ponstan (diduga palsu) dengan jumlah keseluruhan 1,1 juta butir dan 21 dus obat bius procaine injection berisi 25,2 ribu amps," kata Kepala Polrestro Jakut Kombes M. Iqbal, Senin (23/12) di lokasi.
Dijelaskan Iqbal, obat palsu itu dititip di gudang melalui ekspedisi. Polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pemilik. "Mereka tidak datang ke gudang karena tahu barang-barang itu disita polisi," kata Kapolres.
Ia menerangkan, obat palsu itu bisa menyebabkan kematian. Ponstan palsu itu rencananya akan didistribusikan ke toko-toko obat di seluruh Indonesia. "Ponstan palsu kita yakin sudah banyak beredar di pasaran," katanya.
Iqbal mengatakan pengungkapan obat palsu ini berawal dari informasi masyarakat. Saat ini polisi masih mengejar pemilik barang. Mereka akan dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menyita 1,1 juta tablet Ponstan, obat penghilang nyeri sakit gigi palsu dari sebuah kawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi