Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB

Ilustrasi mobil mewah. Foto: Antara
Sambodo mengatakan mobil-mobil itu ditindak tegas oleh pihaknya dengan cara ditilang.
Selain itu, ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo mengatakan para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar
BERITA TERKAIT
- Nick Kuipers Takjub dengan Atmosfer GBK, Nostalgia dengan Liga Belanda
- Cerita Joey Pelupessy Terbius Atmosfer SUGBK
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Presiden Prabowo Nonton Langsung Timnas Indonesia Vs Bahrain di GBK
- Simak Layanan Bus Transjakarta untuk Nonton Pertandingan Indonesia vs Bahrain
- Timnas Indonesia vs Bahrain, Sayed Mohammed Jaffer: Ini Menjadi Pertandingan yang Sulit