Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB
Sambodo mengatakan mobil-mobil itu ditindak tegas oleh pihaknya dengan cara ditilang.
Selain itu, ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo mengatakan para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Besok, Lokasi Start di Pintu Tenggara GBK
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Brawijaya Healthcare Rayakan HUT ke-18: Melayani Sepenuh Hati, Kebanggaan Negeri
- Persija Jakarta Vs Dewa United: Macan Pengin Mencuci Luka
- Timnas Indonesia vs Australia: Maarten Paes Sudah tak Sabar Bermain di GBK
- Tas Dimas Drajad Raib di GBK, Erick Thohir Langsung Telepon Sumardji